Seminar International

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam UIN SGD Bandung

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Karang Taruna Kp Tugulaksana Rw 13 Go International

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kunjungan Pemuda Amerika

Kunjungan dari Ikatan Pemuda Amerika di Indonesia.

Karang Taruna Mengabdi

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, May 1, 2010

Syarat dan Hukum


Syarat dan Hukum
1.syarat syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu.Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna,maka pekerjaan itu tidak sah.

2.Rukun Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan,rukun disini berarti bagian pokok seperti membaca fatihah dalam sholat merupakan pokok bagian sholat.tegasnya sholat tanpa fatihah tidak sah.jadi sholat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3.Sah sah artinya cukup syarat rukunna dan betul.

4. Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya,kalau tidak betul.jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah,atau di anggap batal.

Hukum Islam

1.Mukallaf orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama,karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama. 

2.Hukum-hukum islam hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara'terbagi menjadi lima:   (1).wajib;yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan mendapat dosa. wajib atau fardhu itu di bagi menjadi dua bagian: a.wajib ain ;yaitu mesti di kerjakan setiap orang yang mukallaf sendiri,seperti sholat yan lima waktu,puasa dan sebagainya. b.wajib kifayah;yaitu suatu kewajiban yang telah di anggap cukup apabila telah di kerjakan oleh sebagian dari orang mukallaf.dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya,seperti menyalatkan mayit dan dan menguburkannya.  

(2).sunah;yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa. sunah di bagi menjadi dua: a,sunah mu'akkad;yaitu sunah yang sangat di anjurkan mengerjakanya seperti sholat tarawih,sholat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya. b.sunah ghairu mu'akkad;yaitu sunah biasa.

(3).Haram;yaitu suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala dan dikerjakan mendapat dosa,seperti minum-minuman keras,berdusta,mendurhakai orang tua dan sebagainya. 

(4).Makruh;yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa,dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya  

(5).Mubah;yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa,dan jika di tinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.jelasnya boleh saja di kerjakan dan boleh di tinggalkan